Dalam rangkaian tradisi doa dan tahlil (تَهْلِيْل) yang berkembang di masyarakat Nusantara, peringatan 100 Hari atau Nyatus Dina mempunyai makna tersendiri bagi keluarga yang ditinggalkan. Biasanya, setelah melewati masa duka yang cukup berat, keluarga mulai memasuki fase berikutnya. Momen ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagi sedekah (صَدَقَة) dalam skala yang lebih besar sebagai bagian dari ikhtiar amal jariyah untuk almarhum.
Bagi Anda yang mendapat amanah dari keluarga untuk menentukan hari selamatan orang meninggal, hitungan 100 hari tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada ketentuan weton dan pasaran yang menjadi patokannya.
Rumus Praktis 100 Hari: Mengenal "Rosarma"
Kalau harus menghitung 100 hari satu per satu di kalender, tentu peluang keliru cukup besar. Karena itu, para leluhur sudah mengenalkan cara yang lebih praktis untuk membantu generasi berikutnya dalam menentukan selamatan 100 hari orang meninggal, yaitu Rosarma.
Rosarma merupakan kependekan dari Loro - Pasar - Lima. Cara membacanya bisa dijelaskan secara sederhana:
- Peringatan 100 hari akan jatuh pada Hari ke-2 (Loro) dihitung dari hari wafat.
- Pasarannya akan jatuh pada Pasaran ke-5 (Lima) dihitung dari pasaran saat wafat.
(Catatan: Hitungan tetap memasukkan hari wafat sebagai hitungan pertama atau hari ke-1).
Contoh Alur Perhitungan Manual Rosarma
Supaya lebih jelas, kita ambil contoh almarhum wafat pada hari Senin Pahing siang, sebelum masuk Maghrib.
Langkah 1: Menghitung Hari (Loro / Ke-2)
Hitung mulai dari hari Senin.
Senin (1) → Selasa (2).
Langkah 2: Menghitung Pasaran (Lima / Ke-5)
Kemudian hitung lima pasaran, yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon, mulai dari Pahing.
Pahing (1) → Pon (2) → Wage (3) → Kliwon (4) → Legi (5).
Kesimpulan:
Dengan rumus Rosarma tersebut, selamatan 100 hari (Nyatus) untuk orang yang wafat pada Senin Pahing akan jatuh pada hari Selasa Legi.
Hati-hati dengan Titik Kritis: Waktu Maghrib
Dalam menghitung hari selamatan orang meninggal, satu hal yang tidak boleh dilewatkan adalah batas waktu Maghrib. Kalau bagian ini salah, hasil hitungan bisa bergeser satu hari penuh.
Misalnya almarhum dianggap wafat pada Senin Pahing, tetapi waktu wafat sebenarnya tercatat pukul 18.30 WIB, ketika matahari sudah terbenam atau waktu Maghrib sudah masuk. Maka dalam hitungan waktu Islam, wafatnya sudah masuk hari Selasa Pon.
Karena titik awalnya berubah menjadi Selasa Pon, hitungan Rosarma juga ikut berubah. Hasil akhirnya menjadi Rabu Kliwon.
Cara Cepat Cek 100 Hari Tanpa Rumus (Online)
Kalau ingin mengurangi risiko salah menghitung hari selamatan 100 hari sekaligus mengetahui tanggal Masehinya, Anda bisa menggunakan Kalkulator Hitung Selamatan yang tersedia di halaman utama *ruh.web.id*.
Caranya cukup memasukkan satu data, yaitu Tanggal Masehi Wafat, kemudian menekan tombol hitung. Setelah itu, seluruh jadwal selamatan, mulai dari Geblag, 3, 7, 40, sampai 100 hari, akan ditampilkan secara otomatis dan dilengkapi dengan teks undangan untuk WhatsApp.
Tanya Jawab (FAQ) Selamatan 100 Hari
1. Bolehkan acara Nyatus (100 Hari) tidak mengundang banyak orang?
Pokok dari peringatan 100 hari adalah doa ampunan (مَغْفِرَة) dan sedekah, bukan seberapa besar atau meriahnya kenduri. Jadi, kalau kondisi keuangan keluarga terbatas, tahlil bersama keluarga batih atau sekadar berbagi makanan seadanya kepada tetangga terdekat (punjungan) tetap dapat memenuhi adab birrul walidain.
2. Apakah rumus Rosarma berlaku untuk kalender Hijriah?
Rumus Masarma untuk 40 hari, Rosarma untuk 100 hari, dan Nemsarma untuk 1000 hari merupakan cara hitung yang dikembangkan oleh cendekiawan Nusantara dengan mengikuti siklus Pasaran selama 5 hari dan Saptawara selama 7 hari. Jadi, yang dicari melalui rumus tersebut adalah kombinasi "Hari + Pasaran Jawa", bukan tanggal yang jatuh pada bulan tertentu dalam kalender Hijriah.
⚡ Hitung Jadwal Selametan Almarhum Secara Otomatis
Cukup pilih tanggal wafat dan waktu sebelum/sesudah Maghrib. Sistem menghitung otomatis seluruh jadwal (3, 7, 40, 100, Mendhak, hingga 1000 Hari) lengkap dengan teks undangan WhatsApp.
🚀 Hitung Sekarang di Kalkulator Selametan