Dalam masa berduka sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, masyarakat Jawa mengenal peringatan tahunan atas wafat seseorang yang biasa disebut Pendhak atau Mendhak. Peringatan ini umumnya dibagi menjadi dua tahap penting, yaitu Pendhak Pisan untuk peringatan satu tahun dan Pendhak Pindho untuk peringatan dua tahun.
Salah satu hal yang cukup sering membuat masyarakat sekarang bingung ketika menghitung pendak orang meninggal adalah soal makna "satu tahun". Di sinilah sering muncul kekeliruan. Perhitungan pendak perlu mengikuti patokan penanggalan Islam-Jawa, bukan sekadar mencocokkan tanggal Masehi pada tahun berikutnya.
Mengapa Hitungan Pendak Berbeda dengan Ulang Tahun Masehi?
Kesalahan yang paling umum adalah menganggap satu tahun setelah kematian sama dengan satu tahun dalam kalender Masehi. Sebagai contoh, seseorang yang wafat pada 10 Januari 2024 kemudian dihitung Pendhak 1-nya pada 10 Januari 2025. Anggapan seperti ini tidak tepat.
Dalam hisab Mendhak, patokannya adalah peredaran bulan mengelilingi bumi, atau sistem Qomariyah/Lunar, yang menjadi dasar Kalender Hijriah dan Kalender Jawa Sultan Agungan. Perbandingannya sebagai berikut:
- 1 Tahun Masehi: terdiri dari 365 atau 366 hari.
- 1 Tahun Hijriah/Jawa: terdiri dari 354 atau 355 hari.
Karena itu, menghitung pendak 1 orang meninggal tidak cukup hanya dengan mengambil tanggal Masehi yang sama pada tahun berikutnya. Pendhak Pisan akan datang kira-kira 11 hari lebih awal dibandingkan tanggal Masehi wafatnya. Untuk Pendhak Pindho, pergeserannya sekitar 22 hari lebih awal.
Menghitung Pendak Pisan (1 Tahun) dan Pendak Pindo (2 Tahun)
Kalau hitungan 40 hari atau 100 hari memiliki rumus singkat seperti Masarma atau Rosarma, perhitungan pendak berbeda. Patokannya adalah mencocokkan tanggal dan bulan Hijriah/Jawa ketika almarhum wafat.
Contoh Kasus:
Bapak Fulan wafat pada 15 Sya'ban 1445 H (Ruwah).
- Pendhak Pisan (1 Tahun): jatuh pada tanggal 15 Sya'ban 1446 H.
- Pendhak Pindho (2 Tahun): jatuh pada tanggal 15 Sya'ban 1447 H.
Yang biasanya cukup merepotkan bagi orang awam adalah mengetahui: 15 Sya'ban 1446 H itu kalau dikonversi ke kalender Masehi jatuh pada tanggal berapa? Lalu harinya apa dan pasarannya apa?
Alat Bantu Hitung Pendak Otomatis (Anti Meleset)
Daripada harus membuka kalender cetak dari tahun ke tahun hanya untuk mencocokkan tanggal Masehi dengan Hijriah, Anda bisa menggunakan Kalkulator Selamatan Orang Meninggal berbasis web yang tersedia di situs ini.
Caranya cukup memasukkan tanggal wafat dalam kalender Masehi. Setelah itu, sistem akan melakukan kalkulasi astronomis (civil lunar) untuk mendapatkan:
- Tanggal, Hari, dan Weton untuk Pendhak 1 (genap 354 hari).
- Tanggal, Hari, dan Weton untuk Pendhak 2 (genap 708 hari).
Kalkulator tersebut juga menyediakan fitur Koreksi Hilal Kemenag (+1 / -1 Hari), sehingga hasilnya dapat disesuaikan dengan kalender pemerintah yang digunakan di lingkungan masjid setempat.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Hitungan Pendak
1. Apa bedanya Pendhak Pisan/Pindho dengan Haul (حَوْل)?
Dalam hal esensi syariat dan perhitungannya, Pendhak dan Haul dipandang sebagai hal yang sama, yaitu peringatan setelah berputarnya satu tahun kalender qomariyah (354 hari). Dalam tradisi Jawa, dua tahun pertama dikenal dengan istilah Pendhak. Setelah melewati fase Nyewu (1000 hari), peringatan tahunan tersebut lebih sering disebut Haul atau Ruwahan.
2. Bolehkan hitung pendak orang meninggal memakai hitungan jam Masehi?
Tradisi tahlilan (تَهْلِيْل) yang diwariskan para ulama Nusantara memiliki keterkaitan kuat dengan sistem penanggalan Hijriah. Karena itu, penggunaan kalender Masehi sangat dihindari agar siklus bulan-bulan mulia dalam Islam, seperti Ruwah, Pasa, atau Besar, tidak bergeser. Mengikuti sistem Hijriah dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tradisi keilmuan yang telah diwariskan.
⚡ Hitung Jadwal Selametan Almarhum Secara Otomatis
Cukup pilih tanggal wafat dan waktu sebelum/sesudah Maghrib. Sistem menghitung otomatis seluruh jadwal (3, 7, 40, 100, Mendhak, hingga 1000 Hari) lengkap dengan teks undangan WhatsApp.
🚀 Hitung Sekarang di Kalkulator Selametan